Seperti yang kita tahu, selain ada lift dan escalator gedung-gedung bertingkat selalu dilengkapi pula dengan tangga darurat.
Keberadaannya pun dianggap penting bahkan hingga ada peraturannya lho.
Tangga darurat atau emergency exit ini biasanya digunakan sebagai pintu evakuasi apabila dalam gedung tersebut terjadi kecelakaan.
Misalnya saja kebakaran, gempa bumi, eskalator mati, dan sebagainya.
Apabila kecelakaan seperti di atas terjadi, maka jalan satu-satunya untuk dapat keluar dari gedung bertingkat adalah lewat tangga darurat.
Mengingat saat ini di Indonesia makin banyak bermunculan gedung-gedung bertingkat dan kita pun tidak bisa memprediksi resiko kecelakaan, maka emergency exit pun wajib ada.
Menurut data yang didapat dari katadata.co.id, di Jakarta saja saat ini setidaknya ada sekitar 362 gedung pencakar langit.
Yang mana di setiap gedung telah dilengkapi dengan tangga darurat.
Bakan ada peraturan yang mengikatnya lho.
Daftar Isi:
Peraturan Tangga Darurat di Gedung Beringkat
Dalam Bab 1 Butir 69 Peraturan Mentri Pekerjaan Umum No: 26/PRT/M/2008 menyebutkan jika tangga kebakaran adalah tangga yang direncanakan khusus untuk penyelamatan bila terjadi kebakaran.
Perlu digarisbawahi jika penyelamatan tentunya tidak hanya untuk kebakaran, bencana lain pun juga perlu menggunakan jalur evakuasi.
Selain itu Peraturan Pemerintahan RI Nomor 36 Tahun 2005, Pasal 59 pun juga menyebutkan jika setiap gedung harus menyediakan sarana evakuasi yang meliputi:
1. Sistem peringatan bahayaa bagi pengguna, dapat berupa alarm kebakaran dan/ atau sistem peringatan menggunakan audio/ tata suara.
2. Pintu keluar darurat
3. Jalur evakuasi, dan
4. Penyediaan tangga darurat/ kebakaran.
Dengan adanya sarana tersebut akan menjamin keselamtan pengguna gedung dan mempermudah mereka saat perlu dilakukan evakuasi.
Perlu diingat juga, jika tangga darurat atau jalur evakuasi juga wajib mempertimbangkan jumlah, kondisi pengguna gedung, dan jarak ke tempat yang lebih aman.
Pun begitu, pintu darurat juga perlu dilengkapi dengan tanda atau arahan yang mudah dibaca.
Selain dua peraturan tadi, sarana evakuasi juga ditulis secara tegas di Peraturan Pemerintahan PUPR Nomor 14 Tahun 2017 tentang persyaratan kemudahan bangunan gedung.
Peraturan tersebut berbunyi, jika setiap bangunan gedung harus menyediakan sarana evakuasi yang meliputi akses eksit, eksit, dan eksit pelapisan.
1. Akses Eksit
Atau sarana evakuasi yang mengarah ke pintu ini harus sangat dipikirkan.
Sebagai penanda masuk ke tangga darurat, akses eksit harus terproteksi dari bahaya kebakaran, alisan tahan dengan api setidaknya sampai waktu tertentu.
Lokasinya pun harus bebas dari hambatan yang tidak menghalangi pintu keluar, akses ke dalam, jalan keluar, atau visibilitas akses eksit.
Penting juga dipikirkan tentang penanda yang jelas dan mudah dilihat.
Biasanya si dipasang di sepanjang jalur evakuasi menuju akses eksit.
Pintunya pun harus mudah dikenali dan ruangannya bisa berkapasitas lebih dari 50 orang.
Pikirkan juga tentang lebar akses eksitnya.
Ukur titik tersempit akses eksis minimal bisa dilewati oleh kursi roda dan cukup untuk orang-orang yang akan dievakuasi.
Akses eksit di luar ruangan dapat melalui balkon, serambii atau atap yang juga dilengkapi dinding pengaman dan menggunakan material penutup lantai yang solid.
2. Eksit
Eksit harus tentu harus dilengkapi dengan tangga tertutup dan terlindung dinding dan tentunya tahan api, serta memiliki pegangan.
Penanda eksit yang dipasangkan di sana juga harus memiliki warna khusus, misalnya saja merah.
Biasanya si memiliki ukuran huruf paling kecil 15 cm.
3. Eksit Pelepasan
Adalah ujung dari jalur keluar yang umumnya berada di luar ruangaan.
Sama dengan akses eksit, eksit pelepasan juga harus mudah terlihat dan memiliki akses langsung ke ruang terbuka yang aman.
Syarat Tangga Darurat
Tangga darurat baik dalam gedung rendah maupun tinggi sengaja disediakan sebagai dua sarana.
Benar-benar sebagai tangga darurat dan satunya sebagai tangga kebakaran.
Keduanya pun memiliki syarat yang berbeda.
Sejatinya tangga darurat hanya digunakan sebagai alat jalan lain saat eskalator atau pun lift tidak befungsi dengan baik.
Sedangkan tangga kebakaran sengaja dirancang untuk digunakan saat kebakaran melanda.
Untuk itu faktor keselamatan jadi pondasi utama tangga kebakaran.
Jika biasnya tangga darurat diletakkan di dekat lobby lift namun jika tangga kebakaran biasanya dibangun pada tempat tertentu.
Jelas yang memenuhi persyaratan keselamatan terhadap bahaya, seperti halnya;
1. Diletakkan di dalam ruangan tangga kebakaran yang mana di dalam dan di luarnya diberi lampu emergency otomatis yang dapat menunjukkan arah keluar.
2. Jelas tangganya pun harus terbuat dari bahan material yang kuat terhadap kebakaran dalam waktu tertentu.
3. Letaknya di dalam ruangan yang kedap api berdinding cukup tebal dan minimum tidak bisa ikut terbakar dalam waktu dekat, sehingga dapat menjadi jalur evakuasi.
4. Rungan memiliki udara tekan dapat pula menggunakan pressure fan guna menambah tekanan pada udara di dalam ruang.
5. Pintu terbuat dari besi yang tahan api yang dapat dibuka ke arah dalam ruang tangga, namun untuk pintu paling atas dan bawah bukaan ke arah luar.
Lebih penting lagi, pintu keluar tangga kebakaran yang berada di paling dasar harus terhubung langsung dengan udara luar.
6. Ukuran lebar tangga dihitung sesuai kapasitas penghuni gedung.
Meski demikian tidak jarang tangga darurat dan tangga kebakaran dijadikan satu.
Kontruksi Tangga Darurat
Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 26/PRT/M/2008 menyebutkan jika semua tangga darurat, terutama pada bangunan tinggi harus aman dan terlindung dari api dan gas panas yang beracun.
Pada SNI 03-1746-2000 butir 5.2 menyebutkan jika kriteria tangga darurat ada beberapa point, di antaranya:
1. Kontruksi
Tangga yang dijadikan jalur evakuasi haruslah tangga permanen.
Setidaknya setiap tangga wajib menggunakan bahan-bahan yang tidak mudah terbakar dan tahan kokoh.
2. Bordas Tangga
Antara tangga dan bordas haruslah memiliki lebar yang sama.
Dalam bangunan baru harusnya tiap bordes tangga memiliki dimensi yang telah diukur sesuai dengan arah lintasan sama dengan lebar tangga.
Lebarnya boleh tidak lebih dari 120cm asal jalur tangganya lurus.
3. Pemukaan Anak Tangga
Sebagai jalur evakuasi, pemukaaan anak tangga dan bordas pun harus padat dan tidak licin.
Agar memudahkan pengguna saat melintasinya.
Permukaan pun tak boleh menonjol yang dapat menyebabkan pengguna tergelincir.
Kemiringan anak tangga pun setidaknya kurang dari sama dengan 2 cm per meter.
Pun begitu untuk tinggi antara anak tangga satu dengan yang lainnya juga perlu diperhitungkan.
Tidak hanya itu, kedalaman anak tangganya pun juga perlu dipertimbangkan.
4. Pagar Pengaman dan Pegangan Tangga
Jalur evakuasi yang jalan keluarnya lebih dari 75 centi meter di atas lantai atau di bawah tanah harus dilengkapi pula dengan pengaman guna mencegah kejatuhan terbuka.
Penting pula dilengkapi dengan pegangan tangga pada kedua sisinya agar memdahkan pengguna.
Pegangan tangga sebaiknya ada berjarak 75 cm dari pegangan selanjutnya atau dari sisi pegangan yang lain.
Untuk tinggi pegangan maksimal bisa setinggi 80-90 cm.
Denah Tangga Darurat
Setelah berbicara tentang keamanan tangga darurat beserta partikel yang harus ada, kini beralih ke denah tangga darurat.
Denah yang dimaksud di sini adalah penandaan yang tepat agar tidak membingungkan pengguna.
Perencanaan penanda tangga darurat atau kebakaran juga diatur dalam beberapa kriteria yang telah tertulis dalam Peraturan Menteri pekerjaan umum Nomor: 26/PRT/m/2008 Bab 3 Butir 3.8.4.
1. Setiap tingkatan harus menunjukkan tingkatan lantai, misalnya “Lantai 1, Lantai 2,” dan seterusnya.
2. Memberikan informasi lantai teratas dan ke bawah dari ruang tangga yang terlindung.
3. Menunjukkan tingkat lantai dari dan ke arah eksit pelepasan.
4. Diletakkan di dalam ruang terlindungi di tempat mendekati 1,5 m di atas bordes lantai dalam satu posisi yang mudah terlihat jika pintu dalam posisi terbuka atau tertutup sekalipun.
5. Diberikan tulisan jalur “EXIT” pada dinding ataupun pintu dan harus terpasang kuat.
6. Huruf identifikasi jalur tangga harus ditempatkan pada bagian atas dari penandaan dengan tinggi minimum 2,5 cm dan harus memenuhi ketentuan tentang “karakter huruf”.
7. Angka level lantai harus ditempatkan di tengah-tengah penandaan dengan tinggi angka minimum 12,5 cm.
Itu tadi beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat membangun tangga darurat atau tangga kebakaran.
Sumber:
- Wikipedia (id.wikipedia.org/wiki/Tangga_darurat)
- Synergy Solusi (https://www.synergysolusi.com/tangga-darurat-tangga-kebakaran.html)
- Okezone (https://economy.okezone.com/read/2011/12/31/478/549809/tangga-alat-evakuasi-kebakaran-dan-darurat)
Blogger berdarah campuran yang juga seorang mahasiswa jurusan arsitektur di salah satu universitas terbaik di tanah air. Ingin kenal lebih dekat? Add facebook saja ya.